PENYETORAN PAJAK
Penyetoran pajak adalah proses menyetor pajak yang telah dipotong dari penerimaan atau pengeluaran desa kepada pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyetoran pajak harus dilakukan oleh bendahara desa atau pelaksana kegiatan melalui bank yang sudah ditunjuk.
Penatausahaan pajak digunakan untuk melakukan penyetoran pajak yang telah dipungut melalui bukti kuitansi pembayaran. Satu SSP hanya dapat digunakan untuk menyetorkan satu jenis pajak. Satu SSP bisa terdiri dari kumpulan potongan pajak dari beberapa nomor bukti pengeluaran. Sebagai contoh penyetoran pajak honorarium narasumber atas 5 (lima) kuitansi pembayaran honor dari narasumber yang berbeda dapat dikumpulkan dalam satu SSP
Berikut adalah cara input penyetoran pajak dalam Siskeudes:
- Buka aplikasi siskeudes dan pilih menu Data Entri
- Pilih submenu Penatausahaan dan klik Penyetoran Pajak
- Pilih tab PPN
- Klik menu Tambah
- Klik Tambah untuk memulai pengisian
- Isi nomor SSP (nomor intern otomatis dari aplikasi) dan tanggal penyetoran
- Pilih tanda ... untuk menentukan jenis pajak yang akan disetor
- Isi kode mata anggaran penerimaan pajak (MAP)
- Isi keterangan yang akan dicantumkan dalam bukti pembayaran pajak
- Isi nomor Nama, Alamat dan NPWP Kaur Keuangan/Bendahara Desa.
- Pilih cara pembayaran/penyetoran “Tunai atau Bank”
- Klik Simpan bila sudah selesai.
- Double klik atas jenis pajak yang akan disetor untuk mengisi rincian setoran pajaknya sehingga berpinda ke Tab Rincian Bukti.
- Klik Tambah untuk memulai pengisian
- Pilih tanda reload untuk menentukan/memilih kuitansi belanja yanga terdapat potongan pajak yang akan disetor
- Kode Rincian, Nama Rincian dan Nilai yang akan disetor otomatis terisi berdasarkan data yang berasal dari kuitansi belanja yang terdapat pajak yang telah dipotong
- Klik tombol Cetak untuk menyiapkan bukti penyetoran pajak (jika diperlukan).