Posting Awal
Salah satu proses yang penting yang harus dilakukana adalah posting.
Posting data anggaran dilaksanakan oleh supervisor yang ditunjuk dalam Tim
evaluasi Peraturan Desa tentang APBDesa pada tingkat Kecamatan.
Selanjutnya dikunci dan data hasil postingan dikirimkan kembali ke Desa
agar dapat dijadikan dasar dokumen realisasi APBDes.
Menu Posting APBDes digunakan untuk melakukan posting data
Rancangan APBDes, APBDes awal tahun, dan APBDes Perubahan. Data
yang harus diinput dalam posting APBDesa yaitu, Nomor dan Tanggal
Peraturan Desa.
Untuk melakukan posting data anggaran lakukan langkah-langkah berikut:
- Klik menu Data Entri => Penganggaran => Posting Data Anggaran
- Pilih Desa => Klik nama kecamatan kemudian disusul desa.
- Klik menu Posting APBDesa
- Pilih jenis APBDes, pilihan posting data APB Desa;
- Usulan APB Desa : Usulan APB Desa adalah draf yang digunakan untuk memposting Rancangan APB Desa yang akan diajukan untuk dievaluasi Kecamatan setelah disepakati Bersama BPD;
- APB Desa Awal Tahun : adalah APB Desa awal Tahun termasuk data untuk memposting APB Desa Awal setelah Rancangan yang telah direvisi setelah dievaluasi Kecamatan dan ditetapkan oleh Kepala Desa;
- Perkades sebelum Perubahan APB Desa, merupakan data untuk memposting perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Perubahan Perdes tentang Perubahan APB Desa ditetapkan dengan menggunakan melakuakn perubahan terhadap Perkades tentang perubahan penjabaran APB Desa
- APB Desa Perubahan, merupakan data untuk memposting APB Desa setelah perubahan dengan penetapan Perdes tentang Perubahan APB Desa.
- Perkades setelah Perubahan, untuk memposting perkades setelah diadakan perubahan.
- Isi nomor Perdes dan Tanggal perdes sesuai dengan nomor tanggal peraturan Desa tentang APB Desa yang hendak di posting.
- Klik Tombol proses untuk memposting.
- Posting yang kedua dan seterusnya mengakibatkan data posting yang lama kan ditimpa
- Klik tutup untuk mengakhiri proses posting.
Catatan
untuk tanggal diisi dengan tanggal penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa (untuk posting AWAL dan Perkades sebelum Perubahan APB Desa) dan tanggal penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa untuk posting (APB Desa Peruabahan dan Perkades setelah Perubahan).
Untuk mencegah data APBDesa yang sudah definitif tertimpa tidak sengaja, dalam aplikasi ini diberikan fitur penguncian posting. Klik tombol Kunci Posting apabila jumlah dan nilai APBDes sudah definitif dan siap untuk dilaksanakan sehingga tampak formulir penguncian posting data sebagai berikut:
- Klik menu Kunci Posting
- Klik tombol ubah dan centang “Kunci Data” dan
- Klik Simpan perubahan yang ada
- Ada juga Tombol Hapus pada menu untuk menghapus hasil postingan dari Log Posting berserta rincian APBDes yang telah diposting.
Penguncian data terutama wajib dilakukan apabila Rancangan APBDesa telah selesai dievaluasi oleh Kecamatan. Penggunaan menu Posting hanya dilakukan oleh Supervisor Kecamatan.untuk prosesnya agar dikoordinasikan dengan Supervisor pada kecamatan setempat.
Penguncian data terutama wajib dilakukan apabila Rancangan APBDesa telah selesai dievaluasi oleh Kecamatan. Penggunaan menu Posting hanya dilakukan oleh Supervisor Kecamatan.untuk prosesnya agar dikoordinasikan dengan Supervisor pada kecamatan setempat.
Titik kritis:
Pada proses posting ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
- Penatausahaan hanya dapat dilakukan setelah proses posting.
- Saat akan mengajukan posting perubahan pada Perkades sebelum perubahan APB dapat dilakukan dengan cara : Kepala Desa mengajukan permohonan pergeseran Kepada Camat dengan menyampaikan anggaran yang akan dilakukan pergeseran.
- Pergeseran anggaran dengan Perkades perubahan penjabaran hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan perundangan;
- Pada proses posting Perkades sebelum Perubahan anggaran masih dapat digeser namun pergeseran setelah posting tidak akan dapat dilakukan penatausahaan jika tidak dilakukan posting lagi. Proses posting lagi harus diminta sebagaimana dimaksud pada huruf 2;
- Posting Perubahan APB Desa dilakukan setelah penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa;
- Sebelum melakukan posting APB Desa operator Siskeudes harus menyelesaikan penatausahaan sampai dengan tanggal Penetapan Perdes Peruabahan APB Desa;
- Jika penatausahaan sampai dengan tanggal Penetapan Perdes Perubahan APB Desa ditetapkan tidak diselesaikan, maka anggaran yang diubah/digerser dengan Perkades sebelum perubahan maka tidak akan bisa dilakukan setelah posting APB Desa Perubahan.